Minggu, 21 Desember 2014

PAS BANDARA DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DIBANDARA

1. PAS BANDARA

Pengertian Pas
Tanda ijin masuk ke daerah terbatas yang selanjutnya disebut pas adalah tanda ijin terhadap orang untuk dapat masuk ke daerah terbatas di bandar udara.

Persyaratan Pas
Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memperoleh pas bandara diantaranya:
1. Pas diberikan kepada orang yang melakukan kegiatan atau mempunyai kepentingan di bidang penerbangan di daerah terbatas di bandar udara.

2. Pas diberikan kepada orang yang berdasarkan area wilayah kerja atau kegiatannya di bandar udara.

3. Berdasarkan pertimbangan kepala kantor administrator bandar udara bahwa orang tersebut layak untuk diberikan pas.

4. Dinyatakan lulus screening/ wawancara dengan materi yang telah ditentukan.

Prosedur Pembuatan Pas
1. Mengajukan permohonan pas kepada Kepala Kantor Administrator Bandara secara tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang diberi otorisasi penandatangan permohonan pas dari instansi/ perusahaan.

2. Surat permohonan, formulir permohonan beserta lampiran peserta yang telah diisi diperiksa kelengkapannya oleh petugas pelayanan umum.
3. Berkas permohonan selanjutnya diserahkan kepada tim pelaksana pengurusan pas untuk diteliti keabsahan surat-surat serta jangka waktu masa berlakunya dan dicatat dalam pembukuan.

4. Petugas team screening melakukan wawancara terhadap setiap calon pemegang pas bandara

5. Permohonan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai klasifikasi area di bandar udara melalui wawancara/ screening selanjutnya diserahkan kepada Kepala Satuan Tugas Pelayanan Umum untuk mendapatkan verifikasi dan berkas ditandatangani oleh ketua/ wakil ketua team screening, selanjutnya diserahkan kepada bagian tata usaha untuk memperoleh persetujuan.

6. Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan Kepala Bagian Tata Usaha selanjutnya dimohonkan persetujuan Kepala Administrator Bandar Udara.

7. Permohonan yang telah mendapatkan persetujuan Kepala Administrator Bandar Udara diserahkan kembali kepada team pelaksana pengurusan pas untuk dimasukkan ke entry data, dan dicatat dalam pembukuan untuk diberikan penomoran.

8. Petugas pencatat permohonan pas (entry data) menyerahkan permohonan pas yang telah disetujui kepada petugas pelayanan umum yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

9. Pemohon menyerahkan hasil persetujuan permohonan pas ke petugas penerbitan pas untuk proses pembayaran dan pencetakan pas (foto).

10. Permohonan pas dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

11. Jangka waktu proses permohonan pas diharapkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah persyaratannya terpenuhi sesuai ketentuan dinyatakan keabsahannya oleh team pengurusan pas sesuai ketentuan.

12. Pas bandara yang lama harus dikembalikan saat mengambil pas bandara yang baru.

13. Pemohon pas yang pindah perusahaan harus melampirkan surat keterangan pindah dari perusahaan sebelumnya.

Bagaimana cara pembuatan Kartu Pas Bandara?


Kartu Pas Bandara adalah tanda izin masuk daerah terbatas pada area Bandar Udara. Kartu Pas diterbitkan oleh Kantor Otoritas Wilayah pada masaing-masing Bandara.Dalam hal ini untuk Bandara Soekarno Hatta adalah Kantor Otoritas Wilayah I.

Daerah Terbatas adalah bagian dari area bandar udara yang ditetapkan bukan sebagai daerah umum (NPA / Non Public Area) dan area bandar udara yang ditetapkan sebagai daerah umum terbatas (RPA / Restricted Public Area).

1.NPA (Non Public Area)
- Apron/Platform adalah suatu daerah atau tempat yang telah ditentukan guna menempatkan pesawat udara, menurunkan dan menaikkan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan bakar dan parkir.
- Fasilitas Vital yaitu Gedung Tower, Gedung Operasi Lalu Lintas Penerbangan, Gedung Radar, Gedung Listrik, Gedung Pemancar dan Penerima, Gedung PKP-PK, Gedung Meteorologi, Landasan, Taxi Way dan Peralatan Penunjang Navigasi Penerbangan
- Gudang Kargo yaitu Gudang Kargo Domestik dan Internasional
- Ruang tunggu keberangkatan, daerah imigrasi, daerah pabean, daerah karantina
- Daerah kedatangan internasional

2.RPA (Restrected Public Area)
- Daerah Check In
- Pelataran parkir Gudang Kargo Domestik dan Internasional
- Gedung Catering dan DPPU Pertamina

Setiap kartu pas yang diterbitkan mempunyai kode yang menunjukkan area kerja dan masa berlaku kartu pas tersebut.Masa berlaku kartu PAS adalah minggun,bulanan,3 bulanan dan tahunan.Setiap habis masa berlakunya,maka kartu PAS bisa diperpanjang lagi.Pemohon kasrtu pAS pemula biasanya hanya diterbitkan kartu pas dengan masa berlaku yang pendek.Setelah masa kartu PAS berakhir baru diperbilehkan untuk mengajukan permohonan kartu pas dengan masa berlaku lebih panjang.Dari kartu pas mingguan,kemudian bulanan,3 bulanan dan setelah berakhir kartu pas 3 bulanan baru diperbolehkan untuk mengajukan permohonan kartu pas tahunan.

Area dimana kartu pas itu bisa digunakan direpresentasikan dalam kode-kode.Kode area dalam kartu PAS menunjukkan dimana si pemegang kartu PAS boleh masuk di sebuah area tertentu dan dimana si pemegang kartu PAS dilarang masuk.
Kode area dalam kartu PAS adalah sebagai berikut :
X = Semua daerah dan Proyek Vital ( Tower, MPS,Radar,Meteorologi )
Y = Semua daerah tanpa Proyek Vital
Z = Semua daerah tanpa Proyek Vital dan Platform
P = Platform
V = Proyek Vital
A = Arrival Hall
B = Boarding Lounge
C = Chek In Counter
S = Shopping Arcade
T = Tower
G = Gudang ( bagian dalam )
M = Meteorologi
Q = Gudang ( bagian luar / halaman gudang )
R = Air Side

Persyaratan pembuatan kartu PAS Bandara :
1.Kontrak Kerja ( dasar hukum pemohon untuk masuk ke wilayah bandara )
2.Surat permohonan dari atasan etritnggi
3.Pas Foto 3x4 = 3 buah
4.Surat Keterangan catatan Kepolisian ( SKCK )
5.Surat Perjanjian Kerja Waktu tertentu ( PKWT ) bagi karyawan kontrak,surat penetapan karyawan bagi karyawan tetap.
6.Daftar Riwayat Hidup
7.Surat Pernyataan
8.ID Card atau Surat Pengganti ID Card
9. Foto Kopi KTP
10.Formulir Pengajuan Kartu Pas.

Setelah syarat-syarat dilengkapi dan permohonan diajukan,biasanya pihak Otoritas Bandara akan mengadakan screening bagi pemohon kartu PAS Bandara.


2. PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN DI BANDARA 


Prosedur Tanggap Darurat

Dalam melaksanakan upaya  penanggulangan bahaya kebakaran maka PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran) membuat dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan Doc./AEP Doc).
Dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat Bandar Udara internasional Juanda Surabaya diberlakukan untuk keadaan darurat sebagai berikut:
1. Keadaan darurat yang melibatkan pesawat udara.
2. Keadaan darurat, tanpa melibatkan pesawat udara.
3. Tingkat siaga.
4. Format berita keadaan darurat.Dalam menerapkan rencana penanggulangan keadaan darurat maka bandara membuat prosedur tanggap darurat yang telah dibuat
dan tertulis. Tujuan dibuatnya prosedur tanggap darurat adalah sebagai pedoman dalam menanggulangi bencana yang terjadi.

Berikut ini poin isi dari prosedur penanggulangan bencana keadaan darurat di landasan pacu:

1 .Kecelakaan pesawat udara di bandar udara.
2. Kecelakaan pesawat udara di sekitar bandar udara.
3. Keadaan darurat penuh (pesawat sedang terbang).
4. Ancaman bom (melibatkan pesawat udara)
5. Keadaan darurat di darat.
6. Status waspada lokal (local standby).

Tim Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Dalam upaya menanggulangai kebakaran di landasan pacu (runway) yang pada dasarnya menjadi tanggung jawab seluruh pekerja, dari hasil observasi Bandara Internasional Juanda Surabaya membentuk divisi dalam penanggulangan kebakaran dan pertolongan pada korban bencana pesawat terbang yang dinamakan divisi PKP-PK (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Dan Pemadam
Kebakaran) dan disesuaikan dengan kategori bandara yaitu kategori 8.Dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan penanggulangan kebakaran dan pertolongan pada korban bencana pesawat terbang terdapat 4 shiftyang terdiri dari grup A,B,C,D yang terdiri dari personel
yang berlisensi sebagai berikut :

1.    Rating Basic PKP - PK  : 36 orang  
2.    Rating Junior PKP - PK  : 10 orang 
3.    Rating Senior PKP - PK  : 34 orang

Dalam melaksanakan tugasnya divisi PKP-PK  telah menjadwalkan pelatihan yang wajib dilakukan oleh setiap personel divisi PKP - PK agar ketrampilan dalam melakukan
pemadaman ataupun penyelamatan menjadi lebih terampil lagi. Pelatihan dilakukan sebagai berikut : 
1. minggu 1 kali setiap hari selasa dan kamis 
2.    Latihan tabletop (tabletop exercises), satu kali dalam enam bulan. 
3.    Latihan keterampilan khusus (partial exercises),satu kali dalam satu tahun. 
4.    Latihan keadaan darurat skala penuh (full-scale exercises),yang wajib dilakukan tiap 2 tahun sekali secara besar dengan mengundang pihak luar (eksternal).

Sarana dan prasarana  pemadam  kebakaran tersebut juga dilakukan pemeliharaan secara rutin dalamkesiapanya saat dibutuhkan. Maka divisi PKP - PK melakukan pemeriksaan secara rutin dan dijadwalkan sebagai berikut :
1.    Dilakukan pengecekan mobil pemadam kebakaran setiap hari senin dan rabu, dan apabila terjadi kerusakan maka langsung dicatat dan dilaporkan agar dilakukan perbaikan.
2.    Setiap hari jum’at dilakukan pengisian bahan bakar pada mobil pemadam kebakaran agar pada saat dipakai dan dibutuhkan mobil pemadam tetap siap dipakai.
3.    Pengujian (testing) kendaraan PKP – PK terhadap performance.

 

Pencegahan Bahaya Kebakaran

KETENTUAN UMUM PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN
1. Penempatan dan Pengaturan Barang antara lain :
a. Tidak boleh mencampur barang – barang secara campur aduk Pada tempat     penyimpanan barang tersedia alat pemadam.
b. Dilarang menyimpan bahan bakar,  lap bekas bahan bakar dan barang berbahaya pada tempat penyimpanan barang
2. Penempatan Alat Pemadam , antara lain :
a. Alat pemadam yg ditempatkan harus sesuai dgn jenis kebakaran yg mungkin terjadi.
b. Alat pemadam harus terlihat dengan jelas .
c. Alat pemadam yang ditempatkan harus mudah diambil.
3   Latihan penggunaan alat-alat pemadam Api Portable
4   Peraturan pencegahan kebakaran dan perlindungan bahaya kebakaran
5. Pemeriksaan / penelitian dan pengawasan pencegahan kebakaran harus dilakukan secara terus menerus terhadap keadaan ,kejadian atau kegiatan disekitar lingkungan kerja antara lain :
a. Tempat – tempat pembuangan sampah .
b. Tempat tempat dan pelaksanaan pengisian bahan bakar
c. Alat alat pemadam yang di tempatkan
PERATURAN PENCEGAHAN KEBAKARAN

1. Peraturan dan pengosongan bahan bakar esawat udara di darat
2. Bahaya kebakaran dapat terjadi pada pelaksanaan pengisian / pengosongan bahan bakar, seperti pada kegiatan :
a.ListrikStatis                                                                                                                           Penimbunan muatan listrik statis dapat dicegah antara lain dengan tindakan pengamanan jika terjadi kebakaran yang diakibatkan oleh listrik statis yaitu dengan cara pelaksanakan pengisian atau pengosongan bahan bakar ,pada saat pesawat udara melakukan pergerakan didarat atau diudara sserta kendaraan-kendaraan atau peralatan yang beroda ban karet dansebagainya
b. Kegiatan lain dalm lingkungan tempat pengisian /pengosongan bahan bakar antara lain:
- Para petugas pelaksana tiak hli dalam bidangnya.
- Kecerobohan atau kelalaian
- Terjadinya Limpahan bahan bakar
c. Kegiatan – kegiatan atau kejadian disekitar lingkungan tempat pengisian atau pengosongan bahan bakar antara lain :
- Kegiatan disekitar pengisian atau pengosongan bahan bakar yang dapat menimbulkan sumber nyala.
- Penggunaaan alat-alat penerang
- Keadaan cuaca yang buruk seperti terjadinya petir.

PROSES TERJADINYA KEBAKARAN

Terjadinya kebakaran adalah merupakan suatu proses yang berkelanjutan ,dimana proses tersebut juga merupakan peristiwa reaksi kimia , dengan unsur – unsur yang terlibat didalamnya antara lain ;
1. Adanya bahan bakar atau benda – benda yg dapat terbakar
2. Adanya gas oksigen /O2 yang jumlah prosentasinya cukup memadai untuk proses pembakaran
3. Adanya sumber nyala yang dapat menimbulkan kebakaran
PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Telah diketahui bahwa dari suatu kejadian kebakaran dapat menimbulkan bermacam – macam akibat , antara lain korban jiwa dan harta benda .Tentunya kejadian tersebut tidak kita inginkan, oleh karena itu dipikirkan  tindakan dalam penanggulanganya . Pada umumnya penanggulangan bahaya kebakaran dapat dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan meliputi :
1. Mencegah Terjadinya Kebakaran
Ialah merupakan tindakan – tindakan dilakukan guna mencegah terjadinya kebakaran. tindakan tindakan – tindakan tersebut harus dilakukan oleh setiap orang untuk itu diharapkan pengertian dan kesadaran agar dapat melaksanakan apa yang menjadi tujuan, maka perlu adanya pengarahan dan bimbingan mengenai pencegahan bahaya kebakaran kepada semua orang ,khususnya yang berada dilingkungan kerja .
2. Perlindungan Bahaya Kebakaran
Ialah merupakan tindakan yang dilakukan guna melindungi dari bahaya kebakaran sehingga tidak turut terbakar dalam batas waktu tertentu atau mencegah meluasnaya kebakaran ketempat lain sebelum penanggulangan lebih lanjut
3. Pemadam Kebakaran
Ialah merupakan salah satu tindakan dalam penanggulangan kebakaran bersifat represif.

TINDAKAN UMUM PENCEGAHAN KEBAKARAN & PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN
Sehubungan dengan adanya beberapa faktor penyebab kebakaran ,maka perlu diambil langkah – langkah dan tindakan guna pencegahan guna pencegahan dan perlindungan bahaya kebakran .

1.   Tindakan tindakan yang perlu dialakukan untuk pencegahan dan perlindungan bahaya kebakaran yang     disebabkan oleh manusia , antara lain :
a)     Memberikan pengertian kepada pegawai / pekerja /masyarakat yang berada dilingkungan kerja tentang maasalah pencegahan kebakaran dan perlindungan bahaya kebakaran.
b)    Latihan penggunaan alat -alat pemadam dan cara cara pelaksanaan pemadam yang bersifat  pemadaman pertama.
c)      Periksa, tanggap dan teliti terhadap keadaan sekitar lingkungan yang berhubungan  dengan masalah kebakaran

2.  Tindakan yang dilakuksn guna pencegahan kebakaran yang disebabkan olrh peralatan ,antara lain :
a.  Adanya peraturan tentang standart / stok ukur dalam hal pembuatan suatu barang
b. Adanya pengawasan penelitian dan pengujian terhadap kalitas barang.
c. Peyunjuk penggunaan dar suatu barang .
d. Pengawasan jangka Waktu penggunaan barang

3. Tindakan yang disebabkan oleh alam antara lain : Pembuatan perlengkapan guna pengamanan  terhadaploncatan muatan listrik satatis

4. Tindakan yang perlu dilakukan guna pencegahan bahaya kebakaran yang disebabkan oleh kecelakaan antara lain :
a. Adanya penelitian terhadap kemampuan orang – orang yang akan melakukan suatu       pekerjaan
b. Adanya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan


1 komentar: